Seperti kita ketahui bersama, pemberian ASI (Air Susu Ibu) selama enam bulan kepada bayi merupakan hak setiap anak. ASI memiliki manfaat yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Nilai gizi yang tinggi dalam ASI memiliki respon imun terhadap berbagai penyakit yang tidak dimiliki oleh susu formula. Jadi bagaimana pemberian ASI eksklusif bagi bayi yang ibunya bekerja di luar rumah? Apakah kantor atau tempat umum memiliki ruang khusus menyusui untuk ibu menyusui? Seberapa penting memiliki ruang menyusui di kantor?
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2021, setidaknya 52.5% bayi berusia kurang dari enam bulan yang mendapat ASI Eksklusif di Indonesia, angka ini menurun 12% dari dari tahun 2019. Angka Inisiasi Menyusui Dini (IMD) juga turun dari 58.2% pada tahun 2019 menjadi 48.6% pada tahun 2021. Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama sudah mendukung pemberian ASI Eksklusif pada bayi. Hal ini bisa terlihat pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama enam bulan, dan selama pemberian ASI, pihak keluarga, pemerintah, dan masyarakat harus mendukung ibu menyusui secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
Merujuk pada pidato Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dalam sidang pleno istimewa Rapat Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021, Beliau berpesan untuk memperkuat akses keadilan bagi kaum kelompok rentan, yang mana ibu menyusui dan anak-anak merupakan bagian dari kelompok rentan yang perlu diperhatikan. Salah satu wujud dukungan untuk Ibu menyusui agar bisa memberikan ASI eksklusif yaitu dengan menyediakan ruang laktasi pada masing-masing satuan kerja pengadilan. Keberadaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum juga dijamin dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan yang berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Oleh karena itu, sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada pengguna layanan Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA telah menyiapkan fasilitas ruang laktasi di lingkungan kantor pengadilan bagi masyarakat umum pengguna layanan peradilan maupun aparatur pengadilan. Fasilitas ruang laktasi ini menjadi satu kesatuan dengan fasilitas klinik (ruang kesehatan) yang dapat dipergunakan bagi pengujung maupun pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Mataram. Ruangan tersebut telah dilengkapi dengan fasilitas yang menjadi standar dari ruang laktasi sesuai aturan yang berlaku yakni terdapat pintu yang dapat dikunci, pencahayaan ruangan yang cukup dan tidak menyilaukan, lantai keramik, serta berada dilingkungan yang cukup tenang jauh dari kebisingan, lemari pendingin untuk menyimpan AS, tempat tidur bayi, kursi, penyejuk udara berupa AC, poster-poster edukatif tentang ASI, meja dan alat tulis, serta tempat sampah tertutup. Guna memudahkan masyarakat mengakses ruang laktasi, pengadilan telah menyiapkan penunjuk arah di sekitar ruang tunggu pengunjung sidang dan juga papan nama ruangan 2 sisi yang dapat memberikan informasi kepada pengunjung lainnya apabila di dalam ruang laktasi sedang dipergunakan oleh pengunjung.
Penulis : Luh Gede Winda Apriliyanti, A.md.