
SURAT PEMBERITAHUAN
Nomor: 1466/PAN.PN.W25-U1/HK.02/V/2024
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bersama ini diberitahukan kepada pihak untuk mengambil sisa panjar perkara di Pengadilan Negeri Mataram pada hari kerja sebagaimana terlampir, apabila dalam waktu 6 [enam] bulan tidak diambil dari tanggal surat pemberitahuan ini, maka sisa panjar akan disetor ke kas Negara.
Demikian atas perhatiannya dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
DOKUMEN | LINK |
Surat Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar | UNDUH |
Daftar Sisa Panjar Perkara | UNDUH |