img_head
SIDANG KELILING PN MATARAM

Sidang Keliling PN Mataram

Telah dibaca : 3.376 Kali


  • WILAYAH SIDANG KELILING
    Wilayah Pelaksanaan Sidang Keliling (Sidang Di Luar Gedung Pengadilan) sesuai dengan wilayah yuridiksi / wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA antara lain mencakup :
    • Kabupaten Lombok Utara
    • Kabupaten Lombok Barat
    • Kota Mataram

  • LOKASI SIDANG KELILING
    Untuk Pelaksanaan Sidang Keliling bertempat di kantor Pemerintahan setempat yangmana dalam hal ini yaitu Kantor Bupati maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

  • JENIS LAYANAN
    Pengadilan Negeri Mataram menyelenggarakan sidang keliling khusus untuk perkara - perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, dalam hal ini : 
    • Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran,
    • Perbaikan data kependudukan (KTP/KK),
    • Perbaikan data Passport, dan
    • Pengesahan perkawinan non-muslim.

  • BERKAS PERSYARATAN
    • PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
      1. Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      2. Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      3. Fotocopy KTP Pemohon
      4. Fotocopy Kartu Keluarga
      5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
      6. Fotocopy Ijazah
      7. Fotocopy SK Pegawai (khusus PNS)
      8. Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 
        *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
      9. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
    • PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK
      1. Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      2. Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      3. Fotocopy KTP Pemohon
      4. Fotocopy Kartu Keluarga
      5. Fotocopy Kutipan Surat Nikah/ Akta Perkawinan
      6. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak
      7. Fotocopy Ijazah Anak (bila sudah sekolah)
      8. Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 
        *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
      9. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
    • PERBAIKAN DATA KEPENDUDUKAN (KTP/KK)
      1. Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      2. Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      3. Fotocopy KTP Pemohon
      4. Fotocopy Kartu Keluarga
      5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
      6. Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 
        *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
      7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
    • PERBAIKAN DATA PASSPORT
      1. Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      2. Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      3. Fotocopy KTP Pemohon
      4. Fotocopy Kartu Keluarga
      5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
      6. Fotocopy Passport
      7. Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 
        *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
      8. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
    • PENGESAHAN PERKAWINAN
      1. Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
      2. Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
      3. Fotocopy KTP Suami Istri
      4. Fotocopy Kartu Keluarga
      5. Fotocopy Surat Keterangan Nikah dari Parisada / Gereja
      6. Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti 
        *Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
      7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi

  • PROSES PENGAJUAN
    • ​MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI PTSP PERDATA
      1. Mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Mataram bagian Perdata dengan membawa seluruh Persyaratan.
      2. Membayar Panjar biaya perkara berdasarkan SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) pada Kasir PTSP
      3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (panggilan dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti)
    • MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI  E-COURT
      1. Membuat akun e-court pada Pojok e-court Pengadilan Negeri Mataram (persyaratan : alamat e-mail yang terkoneksi dengan telepon selular Pemohon , KTP, No. telepon selular, nomor rekening Bank)
      2. Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi e-court
      3. Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
      4. Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (panggilan dilaksankan secara elektronik melalui akun ecourt yang terkoneksi dengan e-mail Pemohon)
    • MELALUI POSBAKUM PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM
      1. Memberikan Kuasa kepada Advokat Posbakum untuk permohonan sidang keliling.
      2. Advokat Posbakum mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui e-court.
      3. Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
      4. Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (disampaikan melalui akun ecourt Advokat Posbakum)

 

 
BROSUR SIDANG KELILING 
TUTUP