
-
WILAYAH SIDANG KELILINGWilayah Pelaksanaan Sidang Keliling (Sidang Di Luar Gedung Pengadilan) sesuai dengan wilayah yuridiksi / wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA antara lain mencakup :
- Kabupaten Lombok Utara
- Kabupaten Lombok Barat
- Kota Mataram
-
LOKASI SIDANG KELILINGUntuk Pelaksanaan Sidang Keliling bertempat di kantor Pemerintahan setempat yangmana dalam hal ini yaitu Kantor Bupati maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
-
JENIS LAYANANPengadilan Negeri Mataram menyelenggarakan sidang keliling khusus untuk perkara - perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana, dalam hal ini :
- Perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran,
- Perbaikan data kependudukan (KTP/KK),
- Perbaikan data Passport, dan
- Pengesahan perkawinan non-muslim.
- BERKAS PERSYARATAN
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
-
Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
-
Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
-
Fotocopy Ijazah
-
Fotocopy SK Pegawai (khusus PNS)
-
Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
-
Fotocopy KTP 2 orang Saksi
-
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK
-
Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
-
Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Kutipan Surat Nikah/ Akta Perkawinan
-
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Anak
-
Fotocopy Ijazah Anak (bila sudah sekolah)
-
Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
-
Fotocopy KTP 2 orang Saksi
-
- PERBAIKAN DATA KEPENDUDUKAN (KTP/KK)
-
Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
-
Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
-
Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
-
Fotocopy KTP 2 orang Saksi
-
- PERBAIKAN DATA PASSPORT
-
Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
-
Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
-
Fotocopy KTP Pemohon
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
-
Fotocopy Passport
-
Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
-
Fotocopy KTP 2 orang Saksi
-
- PENGESAHAN PERKAWINAN
-
Surat Permohonan asli (1 rangkap) dan fotocopy (2 rangkap)
-
Softcopy Surat permohonan (doc/rtf)
-
Fotocopy KTP Suami Istri
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Surat Keterangan Nikah dari Parisada / Gereja
-
Fotocopy dokumen lain yang akan dijadikan bukti*Seluruh dokumen yang akan dijadikan bukti dibubuhi meterai 10.000 dan dileges di kantor pos
-
Fotocopy KTP 2 orang Saksi
-
- PERBAIKAN AKTA KELAHIRAN
- PROSES PENGAJUAN
- ​MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI PTSP PERDATA
-
Mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Mataram bagian Perdata dengan membawa seluruh Persyaratan.
-
Membayar Panjar biaya perkara berdasarkan SKUM (Surat Keterangan Untuk Membayar) pada Kasir PTSP
-
Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (panggilan dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti)
-
- MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI E-COURT
-
Membuat akun e-court pada Pojok e-court Pengadilan Negeri Mataram (persyaratan : alamat e-mail yang terkoneksi dengan telepon selular Pemohon , KTP, No. telepon selular, nomor rekening Bank)
-
Mendaftarkan permohonan melalui aplikasi e-court
-
Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
-
Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (panggilan dilaksankan secara elektronik melalui akun ecourt yang terkoneksi dengan e-mail Pemohon)
-
- MELALUI POSBAKUM PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM
-
Memberikan Kuasa kepada Advokat Posbakum untuk permohonan sidang keliling.
-
Advokat Posbakum mendaftarkan permohonan sidang keliling melalui e-court.
-
Membayar panjar biaya perkara secara elektronik (transfer Virtual Account)
-
Menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Mataram (disampaikan melalui akun ecourt Advokat Posbakum)
-
- ​MENGAJUKAN SENDIRI MELALUI PTSP PERDATA
BROSUR SIDANG KELILING